Oleh : Salman Al Farisi
دَعُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ
وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْا
وَ إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Takhrij Hadits
1.
Shahih Al-Bukhari kitab al-I’tisham
bil-kitab was-sunnah bab al-iqtida bi sunani Rasulillah no. 6744.
2.
Shahih Muslim kitab al-fadla’il bab
tauqiruhu saw wa tarku iktsari su’alihi no. 4348
3.
Musnad Ahmad musnad Abi Hurairah
no. 7063, 8310, 9865.
Mufradat
‘Allamah ar-raghib al-asfahani menjelaskan bahwa asal kata istitha’ah
adalah Thau’an (tunduk dengan pasrah), kebalikan dari Karhan
(tunduk dengan terpaksa). Pengertiannya:
وُجُوْدُ مَا يَصِيْرُبِهِ الْفِعْلُ مُتَأَتِّيًا
Terdapat faktor-faktor yang membuat
sebuah pekerjaan terlaksana. (Mu’jam
Mufradat Alfazh Al-Quran, hlm. 319).
‘Allamah ar-raghib menjelaskan lebih lanjut, para ulama
menyebutkan adanya empat faktor yang dapat mengukur istitha’ah ini,
yaitu: (1) Keahlian dari pelaku, (2) pemahaman terhadap jenis pekerjaan, (3)
materi pekerjaan, (4) alat, jika pekerjaan membutuhkan alat. Contohnya menulis,
seseorang disebut mampu menulis jika ia punya keahlian menulis, tahu itu apa
yang dinamakan penulis, ada materi yang akan ditulis, dan ada alat tulisnya.
Jika salah satunya saja tidak ada, maka seseorang bisa dikatakan tidak istitha’ah
(mampu) menulis. Contoh lainnya, ibadah haji, seseorang dikatakan mampu
ibadah haji jika ia punya keahlian untuk melakukan serangkaian ibadahnya, paham
apa itu ibadah haji, bagaimana materinya, dan mempunyai alat (bekal) untuk
melaksanakannya.
Syarah Hadits
Hadits di atas memberikan arahan kepada umat islam, bahwa
dalam menghadapi perintah agama yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana
agar bisa melaksanakannya sebagaimana mestinya, bukan malah mempertanyakannya.
Hal seperti itu harus dijadikan pegangan agar umat islam tidak seperti
umat-umat sebelum islam, yang saking terlalu fokus pada “mempertanyakan”,
akibatnya terjebak pada sikap membangkang. Pada awalnya memang sebatas
bertanya, tapi karena pertanyaan mendatangkan jawaban, dan semakin terus mereka
bertanya semakin banyak pula jawaban yang didapat, mereka kemudian jadi enggan
melaksanakannya karena ternyata jawaban-jawaban tersebut memperberat perkara
yang pada awalnya sederhana.
Para ulama sepakat bahwa “sikap bertanya” yang dipersoalkan
Nabi SAW diatas bukan artinya melarang bertanya, melainkan mengingatkan agar
umat islam tidak latah dengan banyak bertanya. Karena sikap seperti itu lekat
dengan protes, membangkang, dan pertanyaan lebih terlihat sebagai dalih semata.
Banyak sekali tanya jawab dalam Al-quran dan Hadits yang semuanya itu
menunjukan bahwa bertanya diperkenankan. Hanya tentu jika pertanyaan
diungkapkan dengan sikap yang cenderung protes dan mengelak, itulah yang
dilarang Nabi SAW dalam hadits di atas.
Perhatikan misalnya sikap Bani Israil ketika mereka
mempertanyakan sapi yang harus mereka sembelih seperti diceritakan QS.
Al-baqarah [2] : 67-71. Padahal
kalau saja mereka langsung melaksanakannya semampu mereka, masalahnya tidak
akan menjadi berat. Tapi karena mereka terus-menerus mempertanyakannya, dan itu
sebagai bentuk mengelak dari perintah asal, akibatnya hampir-hampir saja mereka
tidak bisa melaksanakannya. Wa ma kadu yaf’alun, demikian ditegaskan Al-quran.
Maka dari itu Rasulullah SAW pun tegas menyatakan, pokoknya
lakukan saja apa yang diperintahkan semampu kalian, jangan banyak bertanya.
Yang mampu lakukan, yang tidak mampu, sementara jangan dilakukan.
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apa yang aku perintah, kerjakanlah
semampu kalian”.
Jika terus-terusan bertanya,tidak mustahil efek sampingnya
akan kembali kepada si penanya. Sesuatu hal yang tentu tidak ada maslahatnya.
“Sesungguhnya orang islam yang
paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak
diharamkan, lalu jadi diharamkan karena pertanyaan itu”.(Shahih Bukhari kitab al-iltisham
bil-kitab was-sunnah bab ma yukrahu min katsratis-su’al wa takallufi ma
la ya’nihi no. 6745)
“Manusia
tidak akan berhenti bertanya sampai ia mengatakan: “Allah adalah pencipta
segala sesuatu, lalu siapakah yang menciptakan Allah?” (Shahih Bukhari –ibid-no. 6752)
Walau hadits-hadits di atas konteksnya untuk masa ketika
turun wahyu, bukan berarti sudah tidak berlaku lagi pada zaman sekarang. Fiqhul-hadits
yang bisa kita ambil dari hadits-hadits di atas adalah, dalam menyikapi
perintah agama yang qath’i dan ijma’ di kalangan para ulama
tentunya diperlihatkan sami’na wa atha’na (sikap patuh dan ta’at), bukan
mempersoalkannya seperti yang cenderung marak akhir-akhir ini; mempersoalkan
jilbab, waris, larangan menikah dengan non muslim, haji pada tanggal 8-13
dzulhijjah, shalat jum’at yang khusus laki-laki, larangan homoseks, dan lain
sebagainya. Dari kesemua ketentuan agama itu, sudah terima saja, yang mampunya
laksanakan, yang tidaknya sementara jangan dilaksanakan.
Dipakai
kalimat “sementara”, karena perintah terkait istitha’ah ini ada dua
bentuk:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah
sebenar-benar taqwa kepadanya” (QS. Ali ‘Imran : 102).
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun : 16).
Kedua ayat di atas tidak saling me-nasakh (menggugurkan),
kedua-duanya tetap berlaku. Yang pertama, perintah untuk bertaqwa dengan
sepenuhnya adalah yang pokok. Sementara yang kedua, perintah untuk bertaqwa
semampunya, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu. Artinya, bagi yang tidak
mampu perintah agama itu harus. Terus diusahakan agar mampu dilaksanakan,
karena itulah yang pokok. Kalau masih juga tidak mampu, maka itulah yang
dimaksud dengan fa-ttaqul-‘llaha ma-statha’tum. Jadi jangan karena
alasan tidak mampu, usaha tidak pernah dimaksimalkan, karena itu melanggar
perintah Allah, ittaqul-‘llaha haqqa tuqatihi.
Akan tetapi ingat, hal ini hanya berlaku dalam perintah,
tidak berlaku dalam larangan. Maka dari itu Nabi SAW tidak menyebutkan ma-statha’tum
ketika menyinggung larangan.
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ
Maka apa yang aku larang, tinggalkanlah (tidak disebutkan “semampu
kalian”).
Menurut para ulama, alasannya jelas, karena larangan
menuntut kita “tidak bekerja” atau diam, jadi tidak bisa diterima kalau ada
alasan “tidak mampu”. Sementara perintah, menuntut “bekerja”, dan itu artinya
harus mewujudkan sesuatu yang akan sangat tergantung pada kemampuan.
Jadi jelasnya, ayat-ayat tentang taklif (tugas)
kepada hamba yang disesuaikan dengan kemampuan (seperti la yukallifu-‘llaha
nafsan illa wus’aha), mutlak dipahami dengan memperhatikan penjelasan Nabi
SAW dalam hadits di atas. Karena al-quran dan hadits saling menjelaskan, tidak
bisa dipisahkan. Wallahu a’lam bis-shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar