Kamis, 14 Agustus 2014

Menyikapi Perintah Agama

Oleh : Salman Al Farisi
دَعُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْا وَ إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Takhrij Hadits
1.       Shahih Al-Bukhari kitab al-I’tisham bil-kitab was-sunnah bab al-iqtida bi sunani Rasulillah no. 6744.
2.       Shahih Muslim kitab al-fadla’il bab tauqiruhu saw wa tarku iktsari su’alihi no. 4348
3.       Musnad Ahmad musnad Abi Hurairah no. 7063, 8310, 9865.
Mufradat
‘Allamah ar-raghib al-asfahani menjelaskan bahwa asal kata istitha’ah adalah Thau’an (tunduk dengan pasrah), kebalikan dari Karhan (tunduk dengan terpaksa). Pengertiannya:
وُجُوْدُ مَا يَصِيْرُبِهِ الْفِعْلُ مُتَأَتِّيًا
Terdapat faktor-faktor yang membuat sebuah pekerjaan terlaksana. (Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Quran, hlm. 319).
‘Allamah ar-raghib menjelaskan lebih lanjut, para ulama menyebutkan adanya empat faktor yang dapat mengukur istitha’ah ini, yaitu: (1) Keahlian dari pelaku, (2) pemahaman terhadap jenis pekerjaan, (3) materi pekerjaan, (4) alat, jika pekerjaan membutuhkan alat. Contohnya menulis, seseorang disebut mampu menulis jika ia punya keahlian menulis, tahu itu apa yang dinamakan penulis, ada materi yang akan ditulis, dan ada alat tulisnya. Jika salah satunya saja tidak ada, maka seseorang bisa dikatakan tidak istitha’ah (mampu) menulis. Contoh lainnya, ibadah haji, seseorang dikatakan mampu ibadah haji jika ia punya keahlian untuk melakukan serangkaian ibadahnya, paham apa itu ibadah haji, bagaimana materinya, dan mempunyai alat (bekal) untuk melaksanakannya.
Syarah Hadits
Hadits di atas memberikan arahan kepada umat islam, bahwa dalam menghadapi perintah agama yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana agar bisa melaksanakannya sebagaimana mestinya, bukan malah mempertanyakannya. Hal seperti itu harus dijadikan pegangan agar umat islam tidak seperti umat-umat sebelum islam, yang saking terlalu fokus pada “mempertanyakan”, akibatnya terjebak pada sikap membangkang. Pada awalnya memang sebatas bertanya, tapi karena pertanyaan mendatangkan jawaban, dan semakin terus mereka bertanya semakin banyak pula jawaban yang didapat, mereka kemudian jadi enggan melaksanakannya karena ternyata jawaban-jawaban tersebut memperberat perkara yang pada awalnya sederhana.
Para ulama sepakat bahwa “sikap bertanya” yang dipersoalkan Nabi SAW diatas bukan artinya melarang bertanya, melainkan mengingatkan agar umat islam tidak latah dengan banyak bertanya. Karena sikap seperti itu lekat dengan protes, membangkang, dan pertanyaan lebih terlihat sebagai dalih semata. Banyak sekali tanya jawab dalam Al-quran dan Hadits yang semuanya itu menunjukan bahwa bertanya diperkenankan. Hanya tentu jika pertanyaan diungkapkan dengan sikap yang cenderung protes dan mengelak, itulah yang dilarang Nabi SAW dalam hadits di atas.
Perhatikan misalnya sikap Bani Israil ketika mereka mempertanyakan sapi yang harus mereka sembelih seperti diceritakan QS. Al-baqarah [2] : 67-71. Padahal kalau saja mereka langsung melaksanakannya semampu mereka, masalahnya tidak akan menjadi berat. Tapi karena mereka terus-menerus mempertanyakannya, dan itu sebagai bentuk mengelak dari perintah asal, akibatnya hampir-hampir saja mereka tidak bisa melaksanakannya. Wa ma kadu yaf’alun, demikian ditegaskan Al-quran.
Maka dari itu Rasulullah SAW pun tegas menyatakan, pokoknya lakukan saja apa yang diperintahkan semampu kalian, jangan banyak bertanya. Yang mampu lakukan, yang tidak mampu, sementara jangan dilakukan.
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
                Apa yang aku perintah, kerjakanlah semampu kalian”.
Jika terus-terusan bertanya,tidak mustahil efek sampingnya akan kembali kepada si penanya. Sesuatu hal yang tentu tidak ada maslahatnya.
“Sesungguhnya orang islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu jadi diharamkan karena pertanyaan itu”.(Shahih Bukhari kitab al-iltisham bil-kitab was-sunnah bab ma yukrahu min katsratis-su’al wa takallufi ma la ya’nihi no. 6745)
            “Manusia tidak akan berhenti bertanya sampai ia mengatakan: “Allah adalah pencipta segala sesuatu, lalu siapakah yang menciptakan Allah?” (Shahih Bukhari –ibid-no. 6752)
Walau hadits-hadits di atas konteksnya untuk masa ketika turun wahyu, bukan berarti sudah tidak berlaku lagi pada zaman sekarang. Fiqhul-hadits yang bisa kita ambil dari hadits-hadits di atas adalah, dalam menyikapi perintah agama yang qath’i dan ijma’ di kalangan para ulama tentunya diperlihatkan sami’na wa atha’na (sikap patuh dan ta’at), bukan mempersoalkannya seperti yang cenderung marak akhir-akhir ini; mempersoalkan jilbab, waris, larangan menikah dengan non muslim, haji pada tanggal 8-13 dzulhijjah, shalat jum’at yang khusus laki-laki, larangan homoseks, dan lain sebagainya. Dari kesemua ketentuan agama itu, sudah terima saja, yang mampunya laksanakan, yang tidaknya sementara jangan dilaksanakan.
            Dipakai kalimat “sementara”, karena perintah terkait istitha’ah ini ada dua bentuk:
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepadanya” (QS. Ali ‘Imran : 102).
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun : 16).
Kedua ayat di atas tidak saling me-nasakh (menggugurkan), kedua-duanya tetap berlaku. Yang pertama, perintah untuk bertaqwa dengan sepenuhnya adalah yang pokok. Sementara yang kedua, perintah untuk bertaqwa semampunya, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu. Artinya, bagi yang tidak mampu perintah agama itu harus. Terus diusahakan agar mampu dilaksanakan, karena itulah yang pokok. Kalau masih juga tidak mampu, maka itulah yang dimaksud dengan fa-ttaqul-‘llaha ma-statha’tum. Jadi jangan karena alasan tidak mampu, usaha tidak pernah dimaksimalkan, karena itu melanggar perintah Allah, ittaqul-‘llaha haqqa tuqatihi.
Akan tetapi ingat, hal ini hanya berlaku dalam perintah, tidak berlaku dalam larangan. Maka dari itu Nabi SAW tidak menyebutkan ma-statha’tum ketika menyinggung larangan.
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ
Maka apa yang aku larang, tinggalkanlah (tidak disebutkan “semampu kalian”).
Menurut para ulama, alasannya jelas, karena larangan menuntut kita “tidak bekerja” atau diam, jadi tidak bisa diterima kalau ada alasan “tidak mampu”. Sementara perintah, menuntut “bekerja”, dan itu artinya harus mewujudkan sesuatu yang akan sangat tergantung pada kemampuan.

Jadi jelasnya, ayat-ayat tentang taklif (tugas) kepada hamba yang disesuaikan dengan kemampuan (seperti la yukallifu-‘llaha nafsan illa wus’aha), mutlak dipahami dengan memperhatikan penjelasan Nabi SAW dalam hadits di atas. Karena al-quran dan hadits saling menjelaskan, tidak bisa dipisahkan. Wallahu a’lam bis-shawab  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar